Sebagai seorang mahasiswa, generasi muda dan harapan bangsa dan negara. Kita harus menerapkan pola hidup sehat dalam hidup kita. Dengan pola hidup sehat tersebut, diharapkan kita bisa dijauhkan dari berbagai macam penyakit sehingga dapat menjalankan berbagai macam aktivitas dengan baik.
Akan tetapi sebagai seorang mahasiswa, kita dipengaruhi oleh berbagai macam perubahan jaman dan juga berbagai macam pergaulan. Disinilah terkadang kita menjadi tergoda untuk ikut hidup secara tidak sehat, mulai mencoba merokok, dan mengkonsumsi narkoba. Untuk itu, sangat penting bagi kita seorang mahasiswa untuk mengetahui pola hidup yang bersih dan sehat, bahaya narkoba, maupun bahaya merokok. Dengan memiliki pengetahuan tentang hal- hal tersebut, diharapkan kita tidak terjerumus pada pola hidup yang tidak sehat.
Kesehatan merupakan kondisi dimana kita berada jauh atau terbebas dari penyakit. Merupakan suatu yang mahal jika dibandingkan dengan hal-hal yang lain. Bagaimana tidak, harta yang melimpah, memiliki paras tampan atau cantik, memiliki badan tegap dan gagah, semuanya itu akan sirna dengan sekejap jika kita terserang penyakit atau tidak sehat. Dengan penyakit harta bisa habis digunakan untuk berobat, paras tampan atau cantik berubah menjadi pucat dan tidak enak untuk dipandang, badan yang tegap dan gagah seketika roboh dikarenakan lemas dan lesu akibat kondisi tubuh yang menurun drastis.
Beginilah alur kehidupan, semuanya menjadi seimbang. Ada sehat dan ada sakit, kita tidak akan selalu sehat dan kita juga tidak akan selalu sakit. Semuanya itu bagaimana kita bisa menjaga diri untuk terhindar dari penyakit sehingga kesehatan itu merupakan hal yang mutlak harus dijaga.
Mencegah sakit adalah lebih mudah dan murah dari pada mengobati seseorang apabila jatuh sakit. Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah dengan bergaya hidup sehat. Gaya hidup sehat adalah segala upaya untuk menerapkan kebiasaan yang baik dalam menciptakan hidup yang sehat dan menghindarkan kebiasaan buruk yang dapat mengganggu kesehatan. Dengan semakin banyaknya penderita penyakit tidak menular (degeneratif) seperti jantung, tekanan darah tinggi, kanker, stress dan penyakit tidak menular lainnya yang disebabkan karena gaya hidup yang tidak sehat, maka untuk menghindarinya kita perlu bergaya hidup yang sehat
Tidak jarang istilah PHBS terdengar di masyarakat. Jika dilihat dari kepanjangannya yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, tentu kita langsung mengetahui apa itu PHBS, singkat katanya adalah PHBS membahas mengenai perilaku seseorang menyangkut kebersihan yang dapat mempengaruhi kesehatannya. Banyak penyakit dapat dihindari dengan PHBS, mulai dari Diare, DBD, flu burung, atau pun flu babi.
Keadaan sehat adalah kehendak semua pihak, tidak hanya di dominasi oleh perorangan, akan tetapi juga harus dimiliki oleh kelompok dan bahkan oleh masyarakat. Dalam UU Kesehatan RI No.36 Tahun 2009, “ Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Hal ini berarti bahwa kesehatan pada diri seseorang atau individu itu mencakup aspek fisik, mental, spiritual dan sosial demi tercapainya keadaan yang sejahtera bagi seseorang baik dengan produkivitasnya dan juga ekonominya.
Sejalan dengan itu menurut Bloom (1974), derajat kesehatan dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu faktor lingkungan, faktor perilaku, faktor keturunan dan faktor pelayanan kesehatan. Dari ke-4 faktor tersebut, faktor ke-2 yaitu faktor perilaku sangat berpengaruh dalam kesehatan seseorang, terutama dalam penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) baik dilingkungan pribadi, keluarga, maupun masyarakat.
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang. Kondisi sehat tidak serta merta terjadi, tetapi harus senantiasa kita upayakan dari yang tidak sehat menjadi hidup yang sehat serta menciptakan lingkungan yang sehat. Upaya ini harus dimulai dari menanamkan pola pikir sehat yang menjadi tanggung jawab kita kepada masyarakat dan harus dimulai dan diusahakan oleh diri sendiri. Upaya ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai satu investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Dalam mengupayakan perilaku ini dibutuhkan komitmen bersama-sama saling mendukung dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya keluarga sehingga pembangunan kesehatan dapat tercapai maksimal.
Jikalau orang mangabaikan perilaku hidup sehat biasanya akan terjerumus kepada rokok dan narkoba, berikut ini adalah penjelasannya.
Rokok
Kata “rokok” memang sudah tidak asing lagi didengar. Kita mengenal rokok bisa dengan sangat cepat. Hal ini disebabkan adanya berbagai media mulai dari surat kabar, televisi, radio, baliho – baliho yang terpampang megah di jalan besar sampai pada internet pun yang secara besar – besaran telah mempromosikan barang yang sesungguhnya memberikan dampak buruk bagi tubuh dan kesehatan. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm ( bervariasi tergantung negara ) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun – daun tembakau yang telah dicacah dan dibakar pada salah satu ujungnya, kemudian dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. Pandangan ini tentunya sudah menjelaskan secara keseluruhan karakteristik dari sebuah rokok pada umumnya.
Setelah mengenal rokok, sebagian orang ada yang masih penasaran dan ada juga yang masa bodoh dengan adanya rokok. Orang yang masih penasaran memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar. Hal ini sama apabila seseorang masih penasaran dengan rokok, tentunya mereka akan mencari tahu bagaimana cara menggunakannya. Menurut Jeanne (1996:153) biasanya orang mulai merokok karena orang lain merokok. Hal ini pada umumnya akan berdampak sangat cepat menyerang anak – anak. Tentunya mereka mulai merokok karena meniru dari orang terdekat, yaitu orang tuanya yang merokok atau saudara yang diam – diam merokok. Selain itu, karena faktor lingkungan dan teman – teman di sekelilingnya yang telah merokok dan terbiasa dengan merokok, maka seorang anak mulai bisa merokok. Umumnya, anak – anak melakukan hal ini karena mereka beranggapan bahwa dengan merokok akan membuat mereka dipandang sudah dewasa dan pemberani. Jika seseorang telah mencoba menghisap rokok, biasanya lama – lama hal ini akan berkembang menjadi suatu kebiasaan.
Mungkin Anda berpikir jika memang bahaya merokok sudah diketahui, mengapa masih ada orang yang merokok ? Kalau diperhatikan, hampir semua perokok dewasa telah memulai aktivitas merokoknya sebelum mereka cukup dewasa untuk mengetahui betul tentang apa itu rokok dan bagaimana bahayanya terhadap kesehatan. Kini mereka pun sudah terbiasa merokok dan mereka merasa sulit untuk menghentikannya.
Ada beberapa alasan mengapa orang itu merokok. Mari kita ikuti uraian Sue Armstrong (1991: 25) : “ Beberapa alasan mengapa orang dewasa itu merokok adalah karena mereka benar – benar menikmatinya sewaktu merokok, mereka menjadi ketagihan terhadap rokok sehingga tanpa adanya rokok hidupnya terasa hampa, mereka menjadi terbiasa untuk menghisap rokok agar dapat merasa santai, merokok telah menjadi suatu kebiasaan dan merokok merupakan penopang bermasyarakat.” Namun, penjabaran yang diberikan Sue Armstrong ini pada umumnya bukanlah alasan orang untuk mulai merokok. Beberapa orang merasa terangsang jika merokok, namun ada pula yang merokok karena ingin tenang dan merasa terbebas dari rasa takut dan gelisah. Ada pula merokok karena ingin lebih akrab dengan teman – teman yang mengharuskan merokok dalam suatu kelompok. 3 kandunga rokok yang paling betbahaya adalah nikotin, tar, dan karbon monoksida. Penyakit-penyakit yang ditimbulkan antara lain adalah stroke, penyakit jantung koroner, kanker paru-paru, mulut, impotensi, gangguan kehamilan dan janin bahkan kematian.
Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dosis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Narkotika menurut UU RI No. 22 tahun 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasia psikoaktif melalui pengaryh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak-anak, remaja, pelajar, kaum muda atau mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian
- Sering membolos
- Menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
- Sering menguap, mengantuk, dan malas
- Tidak memedulikan kesehatan diri
- Suka mencuri untuk membeli narkoba
- Menyebabkan Kegilaan
- Pranoid
- Kematian.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap generasi muda kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak ataupun kaum muda. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan anak-anak maupun kaum muda, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi contoh model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak, pelajar, dan mahasiswa yang menjadi harapan bangsa ini. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita sebagai seorang mahasiswa dan generasi muda, menjauhi dan menghidari penggunaan rokok dan narkoba dalam hidup kita. Sehingga kita akan terhindar dari bahaya rokok dan narkoba tersebut dan dapat menjadi harapan bangsa sebagai generasi yang cerdas dan tangguh di masa kini dan dimasa yang akan datang.
Sumber:
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2014/03/10/929/pengertian-narkoba
http://kesehatanlingkungan2013.blogspot.co.id/2014/08/makalah-perilaku-hidup-bersih-dan-sehat_2.html